Tim Penyidik Periksa 2 Tersangka dan 11 Istri Tersangka Sebagai Saksi Dalam Perkara Komoditas Timah.

banner 468x60

 

Jakarta –DEADLINETODAY.COM-  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (Dua) Tersangka dan 11 (Sebelas) Saksi, terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk Tahun (2015 s/d 2022).

banner 336x280

Img 20240526 Wa0015

Img 20240526 Wa0014 Img 20240526 Wa0014

Hari ini Tim Penyidik juga telah melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (Sebelas) Saksi yang diantaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para Tersangka.

Adapun Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan Klarifikasi Harta maupun Aset Milik para Tersangka yang Bisa atau Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, sehingga Diduga Kuat sebagai Hasil Kejahatan.

Sehingga Tim Penyidik dapat melakukan Penyitaan dengan tepat, untuk itu guna mengoptimalisasi Pemulihan Kerugian Negara. Khusus terhadap Saksi SD, Tim Penyidik melakukan Pendalaman terkait :

(1). Aset yang Terindikasi sebagai Hasil Tindak Pidana dari Tersangka HM, seperti Pesawat Jet, yakni mengenai Tipe, Kepemilikan, Tahun Perolehan, Tempat Penyimpanan (Keberadaan Pesawat Jet), Nama dan Nomor Teregistrasi;

(2). Kebenaran dan waktu Pembuatan Perjanjian Pranikah. Berikutnya, sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan,
yakni (a).Pemblokiran terhadap 66 Rekening dan 187 Bidang Tanah dan Bangunan.
(b).Penyitaan terhadap sejumlah Uang Tunai, 55 Unit Alat Berat dan 16 Unit Mobil.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap Aset, berupa 6 Smelter di Wilayah – wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan Total Luas Bidang Tanah 238.848 M2, serta 1 (Satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 Smelter akan Ditindaklanjuti dengan Pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga Tindakan Penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai Ekonomis dan tidak memberikan Dampak Sosial.

Jakarta, 15 Mei 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

(Red/Staind/Bertus).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *