Terdakwa Pemalsu Merk Kosmetik Dituntut Kok 4 Bulan, Korban Kecewa Berharap Hakim Vonis Setimpal.

banner 468x60

 

Surabaya,-Deadlinetoday.com Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik Merk Skincare dan Oil Natuna merasa terzalimi oleh ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariyani dari Kejati Jawa Timur yang menjatuhkan Tuntutan Ringan Terdakwa Ivan Kristanto.

banner 336x280

Img 20231110 Wa0029Img 20231110 Wa0030

“Hanya dituntut 4 bulan Penjara, ini sungguh mencederai Rasa Keadilan,” kata Nadia Dwi Kristanto didampingi Kuasa Hukum Ucok Jimmi Lamhot, S.H kepada awak media, pada hari Jum’at (10/11/2023).

Menurut Nadia, seharusnya Jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai Korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan Hak-nya.

Img 20231110 Wa0031

“Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku Korban Pemalsuan Merk saya,” ungkapnya.

“Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke Panitera, sedangkan Panitera bilang minta ke Jaksa-nya,” beber Nadia.

Saat ini Nadia hanya bisa berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan Keadilan atas peristiwa Hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan Terdakwa yang merupakan Saudara Kandung-nya itu yang telah menyebabkan kKerugian Miliyaran Rupiah.

“Saya berharap Majelis Hakim akan lebih Bijaksana dalam menjatuhkan Putusan,” harapnya.

Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot, S.H selaku Kuasa Hukum Korban menyatakan, bahwa akan menghormati apapun Putusan Majelis Hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar Majelis Hakim juga mempertimbangkan Kerugian yang dialami Klien-nya.

“Kami juga Ajukan Gugatan Perdata,” tutur Ucok Jimmi Lamhot, S.H.

Terkait ringannya Tuntutan Jaksa, Advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan membuat Pengaduan dan meminta Perlindungan Hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkas Kuasa Hukum Ucok Jimmi Lamhot, S.H.

Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke Polisi usai tak terima Merk dan Penjualan Essentials Oil Milik-nya di-Jual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan Pecah Kongsi atau Putus Usaha Bersama dan tidak tinggal bersama di Ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi, lantaran tak diberi Keuntungan Sepeser-pun dari Hasil Penjualan Produk dan Merk yang di-Klaim sebagai Resep Pribadinya dan dibuat secara Otodidak.

“Itu (Resep) Saya dapat Otodidak, karena sering ditekan sama Kakak, ini hanya Saya yang tahu Resep dan Formula-nya, termasuk cara Produksi-nya,” tandas Nadia.

Setahun kemudian tepatnya di Tahun 2017 Bisnis Skincare dan Essential Oil tersebut mulai “Goyang”. Dua tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Kemudian, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.

Sebelum pergi, Nadia mengungkapkan, bahwa Ivan sempat Merusak Pintu Ruko, mengambil Alat Produksi, hingga Resep atau Formula Skincare. Menurut Nadia, bahwa Ivan juga Merusak Ruko tanpa sepengetahuannya.

“Malam itu, Ruko-nya di-Buka Paksa oleh orang suruhan Ivan. Sejumlah Alat, Resep dan Invoice diambil,” ungkap Nadia lagi.

Dua Tahun berlalu, Nadia tidak bisa Produksi dan Jualan hingga Tahun 2019. Kemudian di Tahun 2021 Maria bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan mem-Produksi dan menjual Produk yang di-klaim sebagai Milik-nya sendiri,” ujarnya.

“Nama, Merk, hingga Resep yang digunakan Ivan adalah Milik Saya. Yang jadi masalah, Kakak ini Jual Produk Saya di Toko Online di Shopee yang ada BPOM, semua Bukti ada (Sudah diserahkan ke Penyidik). Dulu sebelum pisah, sudah saya ajukan Pendaftaran Merk atas Nama Saya, waktu itu masih bentuk CV, Produksi di dalam Ruko saat itu, jadi belum ada (Manajemen Perusahaan),” pungkasnya.

Nadia menyebut, Produk dan Merk Milik Ivan adalah Milik-nya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu Brand-nya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah Tahun dari 2020 pertengahan, didaftarkan sendiri dengan Produk serupa, HAKI Milik-nya didaftarkan di Tahun 2018.

Dua Tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh Jalur Kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan, bahwa bila Usaha keduanya tidak ada Hitam Diatas Putih atau Perjanjian Tertulis, melainkan secara Lisan.

Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Keduanya sempat di mediasi Keluarga, namun Gagal. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri.

(Red/Bertus).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *