sempat mendekam 1 bulan, Masriah dituntut ulang dengan kasus yang sama, piyee… to kieh…

banner 468x60

Sidoarjo,-Deadlinetoday.com Panggilan sidang kedua di pengadilan negeri sidoarjo terkait kasus pencemaran pekarangan orang lain antara tergugat Masriah melawan penggugat Nur Mas’ud CS kembali di gelar

banner 336x280

persidangan yang rencananya dipimpin oleh Agus Pambudi SH pada Kamis (3/8/2023) mengagendakan kelengkapan pemberkasan serta keterangan dari pihak terkait, akan tetapi dengan tidak hadirnya beberapa pihak maka dinyatakan akan Relas (memanggil) kembali dan sidang ditunda

diketahui bahwa Masriah dikenakan perda no 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 c dan 1 f yang berbunyi membuang benda atau sampah yang dapat mengotori udara, air dan tanah serta menganggu ketentraman orang lain disekitar

Heru Purnomo SH selaku kuasa hukum Masriah mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk berdamai mengingat kasus yang disangkakan telah inkrach pada putusan sebelumnya dan tersangka sudah menjalani hukuman dengan mendekam selama 1 (satu) bulan dibalik jeruji besi

“Saya selaku kuasa hukum akan tetap mengupayakan apa yang terbaik untuk klien serta akan tetap terus mengawal kasus ini dengan seksama” celetuk Heru di sela sela wawancara(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *