Sang Maestro BBM Bersubsidi Riduwan Kembali Muncul Dimuka Publik

banner 468x60

1720761774977

DEADLINETODAY.COM- Nama (Riduwan) tidak asing lagi bagi dunia BBM jenis solar subsidi dan sering kali berganti nama perusahaan Transportir untuk mengelabuhi dari jeratan aparat penegak hukum semua perusahaan Transportir penyalur BBM non-subsidi pernah dipakai oleh pelaku tersebut dari mulai PT. MARITIM,,INNO GEMILANG INDONESIA (IGI), PUTRA ENERGI NIAGA(PEN) dan kesekian kalinya memakai kami dapat info dari Nara sumber wilayah Kediri bahwa Ridwan memakai PT.ADISAKTI PERSADA ENERGY (APE)

banner 336x280

1720762520420

1720762392148 1

Img 20240712 Wa0006

1720762051195

Pada Rabu,10/7/2024 kami mendapatkan informasi dari castamer yang sering dikirim oleh Riduwan Dengan menggunakan PT. ADISAKTI PERSADA ENERGY (APE)”” Benar mas memang saya dikirim oleh marketing bernama (Riduwan) dan pembayaran saya langsung via transfer ke rekening atas nama RIDUWAN SUGIARTO””imbuhnya castamer tersebut. Dengan modus sebagai marketing BBM non-subsidi jenis solar( Riduwan) menjalankan aksinya dan mampu mengendalikan berbagai macam-macam pihak Transportir BBM non-subsidi untuk melakukan pengiriman kes setiap wilayah Jawa timur dan mampu mengelabuhi Aparat penegak hukum dengan cara membeli minyak tebusan pada suatu Agen BBM non-subsidi yang telah resmi ditetapkan oleh pertamina dalam menjalankan kegiatan pengiriman BBM tersebut membeli BBM bersubsidi dari lapak diwilayah Bondowoso,Ngawi , Lamongan,Nganjuk, Lumajang yang dikumpulkan oleh oknum tersebut dari berbagai sumber dari SPBU wilayah sekitar dengan Harga sekitar Rp.8000-Rp8300/ liter untuk disulap dijadikan sebagai BBM non-subsidi jenis B-30 dengan harga sekitar Rp.9000-Rp.9500/liter demi mendapatkan keuntungan yang sangat Fantastis dan untuk memperkaya diri sendiri tanpa menghiraukan kerugian negara yang telah dijalankan dalam bisnisnya

Alhasil walaupun berganti nama perusahaan transportir tetep pengambilan BBM bersubsidi yang disulap menjadi BBM non-subsidi jika memang (Riduwan )melakukan tindakan tentang BBM bersubsidi dan merugikan negara maka akan terjerat dengan pasal 55 setiap orang yang melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)….(Bersambung)

Jurnalis:(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *