Salon Smoothing Di Sidoarjo Telah Nakal Perdagangkan Produk Racikan Dengan Kemasan Polos Tanpa Izin*

banner 468x60

 

 

banner 336x280

SIDOARJO,-DEADLINETODAY.COM-  Dalam jual beli barang misalnya produk salon untuk smoothing rambut yang diduga racikan sendiri mengiklankan melalui media massa dengan kemasan polos yang dijualnya. Sedangkan di Indonesia ada perusahaan yang mempunyai License Agreement dengan perusahaan induk di negara lain yang berhak memakai merek perusahaan induk dalam berbisnis di Indonesia dan harus membayar semacam royalti.

Logo yang termasuk merek di lindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).

Img 20240612 Wa0017

Img 20240612 Wa0016

Img 20240612 Wa0015

[1] Secara umum, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

[2] Pemilik merek dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya, salah satunya melalui perjanjian lisensi. Adapun lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

[3] Sehingga sudah jelas untuk menggunakan merek terdaftar diperlukan izin yaitu berupa perjanjian lisensi yang dibuat secara tertulis.

Team investigasi dari awak media temukan produk salon ALTA Smoothing di Jl. Ikan Tenggiri wilayah Waru – Sidoarjo yang jual kemasan polos dengan bahan racikan sendiri dari 2 produk lain tanpa izin. Jumat [7/06/2024].

Fakta bahwa benar salon ALTA Smoothing tidak memiliki hak yang sah secara hukum untuk mencantumkan merek milik Produk (…) pada iklan atau dengan kata lain hak tersebut hanya dimiliki oleh salon ALTA Smoothing dengan kemasan polos selaku penerima lisensi dari Produk (…), maka ini dapat dianggap sebagai pelanggaran merek.

Maka menurut kami, Produk (…) berhak untuk menegur salon ALTA Smoothing tersebut yang memasang iklan dengan mencantumkan merek tanpa izin.

Mengenai penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Tim Red).

 

#Bersambung…

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *