Polri Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba di Malang Berkedok Kantor EO

banner 468x60

 

Kota Malang –DEADLINETODAY.COM-  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil Membongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Selasa (2/7/2024).

banner 336x280

Img 20240704 Wa0002

Img 20240704 Wa0000

Ternyata Pabrik ini memproduksi Tiga Jenis Narkoba, yaitu Tembakau Sintetis (Gorila), Ekstasi, dan Pil Xanax.

Dalam Penggerebekan dan Penggeledahan tersebut, Polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil Mengamankan 5 Tersangka, 1,2 Ton Tembakau Sintetis, 25.000 Butir Pil Xanax, 25.000 Butir Ekstasi, Bahan Baku untuk 2,1 Juta Butir Ekstasi, dan juga berbagai peralatan lainnya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Malang, pada hari Rabu (3/7/2024).

“Bahkan Pabrik ini sudah beroperasi selama 2 Bulan dan sudah menghasilkan 4.000 Butir Ekstasi per-hari,” ujar Komjen Pol Wahyu Widada.

Masih kata Komjen Pol Wahyu Widada, modus Operandi para Pelaku ini sangat canggih, yaitu mereka Menyewa Rumah dengan Alibi sebagai Kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui para Petugas dan Masyarakat setempat.

“Sementara proses Pembuatan Narkoba ini dikendalikan dari Jarak Jauh, melalui Aplikasi Video Conference oleh WNA yang kini masih dalam Pengejaran,” tambah Komjen Pol Wahyu Widada.

Sementara hasil Pemeriksaan, para Pelaku memasarkan Narkoba secara Online, melalui e-Commerce dan Media Sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui Jasa Ekspedisi.

“Dari seluruh Barang Bukti (BB) yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan kurang lebih 5,35 Juta Jiwa,” tutur Komjen Pol Wahyu Widada.

Perlu diketahui Pengungkapan ini merupakan Komitmen Polri untuk Memberantas Narkoba dan Menyelamatkan Generasi Muda.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2), Juncto 132 Ayat (2) Undang –bUndang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal Hukuman Mati.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si berpesan untuk Warga Masyarakat Kota Malang, dan Jawa Timur untuk Jogo Jawa Timur bersama-sama Memerangi Narkoba.

“Mari kita Jaga Kota Malang, Khususnya kita semua Jogo Jawa Timur, yakni dari Bahaya Narkoba,” tegas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.

(Red/Staind/Bertus).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *