Polrestabes Surabaya Dalam Operasi Sikat Semeru 2024, Yakni Kasus Curanmor Paling Menonjol

banner 468x60

 

Surabaya –DEADLINETODAY.COM-  Menyikapi selama Operasi Sikat Semeru 2024, maka Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur bersama Polsek jajaran membeberkan hasil ungkap Tindak Pidana selama 12 Hari dan Total ungkap adalah 405 Kasus dengan Total 243 Tersangka yang telah terjaring.

banner 336x280

“Maka, pada kegiatan Operasi Sikat Semeru 2024 tersebut, akhirnya Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap Total sebanyak 405 Kasus. Dengan Total 243 sejumlah Tersangka,” tutur Waka Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si kepada awak media, pada hari Senin (24/06/2024).

Bahkan AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si dalam hal ini menuturkan, bahwa selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 digelar selama 12 hari, sejak tanggal 3 hingga 14 Juni 2024. Adapun Kejahatan yang terbanyak diungkap, yaitu Pencurian Kendaraan Bermotor adalah Total 298 Kasus, dengan mengamankan 141 orang Tersangka.

“Selanjutnya disusul dengan Kasus Pencurian dengan Pemberatan sebanyak 65 Kasus dan telah diamankan 65 Tersangka,” kata AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si.

Dalam hal ini AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si mengatakan, bahwa Kasus Curas yang telah berhasil diungkap sebanyak 27 Kasus dengan mengamankan sejumlah 21 Tersangka dan berikut Barang Bukti (BB) yang telah berhasil diamankan, yaitu 6 Unit Sepeda Motor (R2) dan 9 buah Handphone berbagai merk.

“Namun selain Tindak Pidana Curas, Polisi juga berhasil mengungkap atas Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) tersebut ada 11 Kasus, berikut 11 Tersangka dengan Barang Bukti (BB) 4 Bilah Pisau, 3 Celurit dan 2 Pedang,” ungkap AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si.

Bahkan AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si saat itu menambahkan, bahwa Pelaku yang telah meresahkan Masyarakat, yakni Gangster dan Polisi juga telah berhasil diungkap 4 Kasus, yang juga telah mengamankan 5 Tersangka.

“Untuk Kasus Curanmor, kami mengamankan Barang Bukti (BB) 75 Unit Sepeda Motor (R2), maupun 2 Unit Mobil (R4), berikut 44 Kunci T dan 14 Kunci Leter L,” terang AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si.

Sehingga terkait permasalahan ini, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si menambahkan, bahwa para Pelaku dijerat dengan Perundang – undangan sesuai dengan perbuatannya. Maka para Pelaku Pencurian melakukan dengan Kekerasan, sehingga Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dan untuk Pencurian dengan Pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP.

“Bahkan untuk Kepemilikan Senjata Tajam dijerat dengan Undang – undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, maka terancam Pidana Penjara paling lama 20 Tahun,” pungkas Waka Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si.

(Red/Staind/Bertus).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *