Polres Batu Berhasil Amankan 16 Tersangka Peredaran Gelap Narkoba.

banner 468x60

 

Batu –DEADLINETODAY.COM-  Jajaran Satresnarkoba Polres Batu, Jawa Timur menangkap 16 orang Tersangka Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Batu, Jawa Timur. Dari 16 Tersangka yang diamankan itu terdiri dari 15 Kasus.

banner 336x280

Dalam rinciannya terkait Penyalahgunaan Narkotika, jenis Sabu, sebanyak 14 Kasus dan untuk Pil Dobel L atau yang terkenal Pil Koplo sebanyak Satu Kasus.

Img 20240616 Wa0000

Adapun hasil dari Penangkapan 16 Tersangka tersebut dilakukan oleh pihak jajaran Satresnarkoba Polres Batu, Jawa Timur dalam waktu Dua bulan terakhir.

Dalam hal ini Kasatnarkoba Polres Batu, Jawa Timur Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H, M.M menyatakan, bahwa dari 16 Tersangka yang diamankan tersebut rata-rata merupakan Pengedar, Perantara dan Kurir.

Sementara untuk Barang Bukti (BB) yang telah diamankan, yaitu terdiri dari 794,7 Gram Sabu dan 6.262 Butir Pil Dobel L (Pil Koplo).

“Dari jumlah Barang Bukti (BB) itu, Estimasi nilai Ekonomis setelah dilakukan Perhitungan sebesar Rp969 Juta. Dengan Kalkulasi 1 Gram Sabu sebesar Rp1,2 Juta. Kemudian Satu Butir Pil Dobel L (Pil Koplo) sebesar Rp 2.500,” papar Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H, M.M pada hari Jumat, (14/6/2024).

Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H, M.M menjelaskan, bahwa dari jumlah Barang Bukti tersebut, Estimasi Korban yang dapat diselamatkan adalah sebanyak 6.063 Orang terselamatkan dari Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kota Batu, Jawa Timur.

“Adapun Modus Operandi para Pelaku dalam Mengedarkan dengan Sistem Ranjau, untuk Menghilangkan Jejak, sekaligus Memutus Jaringan Mata Rantai diatasnya selama 24 Jam beroperasi,” ungkap Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H, M.M.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Kota Batu, Jawa Timur menyampaikan, bahwa ke 16 Tersangka tersebut rata-rata Tertangkap di Wilayah Hukum Polres Kota Batu, seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji.

Sedangkan untuk berada seputaran Wilayah Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa Kasus saja.

“Bahkan untuk Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 Ayat (1) dengan Barang Bukti (BB) dibawah 5 Gram. Kemudian untuk Pasal 112 Ayat (2) untuk Barang Bukti diatas 5 Gram. Dengan Ancaman Pidana Penjara selama 4-5 Tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kota Batu, Jawa Timur Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H, M.M.

(Red/Staind/Bertus).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *