Polda Jatim Lakukan Monitoring Evaluasi Tugas Polsuspas, Terkait Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.

banner 468x60

 

Pamekasan – DEADLINETODAY.COM- Dalam rangka meningkatkan terkait peran dan kinerja Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas). Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur.

banner 336x280

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan 26 orang Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang bertempat di Aula Saharjo, pada hari Senin (24/06/2024).

Img 20240624 Wa0051

Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga selesai. Program ini bertujuan untuk memastikan, bahwa para Petugas Polsuspas menjalankan tugas mereka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut Pemateri diisi oleh Kasibinkorwaspolsus Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jawa Timur Kompol Siti Mu’anifah, S.H didampingi 2 orang anggota.

Aipda Nasrudin, Bripka Samhudi, Montoring Tempat Wisata Wilayah Polsek Panimbang dalam rangka libur panjang Survey Akreditasi Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Perjuangan sesungguhnya di mulai, dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Plh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rasuka menyampaikan, bahwa ucapan terimakasih kepada Kasibinkorwaspolsus Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jawa Timur Kompol Siti Mu’anifah, S.H dan rombongan atas terlaksananya Monitoring Pelaksanaan Tugas Personel Kepolisian, Khusus mengenai Tugas dan Kewenangan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan.

“Kegiatan Ini terlaksana dengan tujuan membangun Sinergi dengan Polda Jawa Timur. Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan kepada para personel menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh Tim Monitoring, Evaluasi dan Asistensi, agar nantinya bisa menjadi Bekal saat melaksanakan tugas,” ujarnya.

Sementara itu Kompol Siti Mu’anifah, S.H menyatakan, bahwa pihak Kepolisian, Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) adalah Instansi dan/atau Badan Pemerintah yang oleh atau Kuasa Undang – undang diberi wewenang untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian di Bidang Teknisnya masing-masing.

“Polsuspas mempunyai Tugas Pokok untuk mengemban sebagian Fungsi Kepolisian baik secara Preemtif, Preventif dan Represif dalam rangka Penegakan Peraturan Perundang – undangan, salah satu Tugas Preemtif yang dapat dilakukan Polsuspas, seperti membuat Regulasi tentang Tata Tertib di Lingkungan Lapas dan Memasang Sosialisasi disertai Ancaman Pidananya,” tutur Kompol Siti Mu’anifah, S.H.

Lebih lanjut lagi, Kompol Siti Mu’anifah, S.H menambahkan, bahwa program Monitoring ini dirancang untuk Meningkatkan Kepatuhan, Efektivitas Pengawasan, dan Evaluasi Kinerja Polsuspas.

“Kami berkomitmen untuk memastikan, bahwa Tugas Polsuspas dilaksanakan dengan Profesionalisme Tinggi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan terus Memantau dan melakukan Perbaikan yang diperlukan agar Polsuspas dapat memberikan Pelayanan terbaik bagi Masyarakat” pungkas Kasibinkorwaspolsus Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jawa Timur Kompol Siti Mu’anifah, S.H.

(Red/Staind/Bertus).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *