Penundaan Sidang Kasus Merk Kecewakan Pengacara dan Korban.

banner 468x60

 

Surabaya,-Deadlinetoday.com Pengacara Utcok Jimmi Lamhot, S.H yang selaku Kuasa Hukum dari Nadia Dwi Kristanto adalah Korban Kasus Merk. Dalam hal ini Kuasa Hukum menyebutkan, bahwa dirinya dan Korban sudah sekian lama telah menunggu Sidang Terdakwa Ivan Kristanto, sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun mendapat informasi jika Kasus Merk itu Sidang Ditunda.

banner 336x280

Img 20231107 Wa0001

“Tentang ada Penundaan dalam Persidangan, maka membuat Klien Kami sebagai Korban ini dan merasa seperti Penegakkan Hukum tidak Ditegakkan,” tutur Pengacara Utcok Jimmi Lamhot, S.H saat dikonferensi pers dengan awak media, didampingi oleh Tim dan Korban didepan ruang Sidang Sari 3 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (6/11/2023).

Pengacara Utcok Jimmi Lamhot, S.H ketika itu menegaskan, adapun dalam Penundaan Sidang itu kan harus resmi, maka Terdakwa harusnya datang.

“Maka harus resmi, Penundaan Sidang itu harus resmi, baik Jaksa-nya, Hakim-nya, maupun Terdakwa harus datang, realitanya itu aturan Hukum-nya dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana-nya,” tandas Utcok Jimmi Lamhot, S.H bahwa dia tidak melihat Terdakwa datang, meski Statusnya tidak ditahan.

Sedangkan Kuasa Hukum Korban terasa sangat menyesali masalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena dinilai tuntutan Terdakwa itu dianggap sangat ringan, yakni hanya 4 bulan. Sedangkan menurut Korban penerapan Pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun.

“Ini masalahnya, dihukum tuntutan 4 bulan, hal ini sungguh tidak masuk akal, karena di Pasal 197 itu kan ada maksimalnya, tapi tidak ada minimum hanya saja ini dituntut 4 bulan. Maka ini yang membuat Pelapor atau Korban menjadi sungguh-sungguh tentang Keadilan Penegakkan Hukum tidak sesuai. Maka Kami berharap Hakim dapat memutus lebih adil,” harapnya.

Sementara secara terpisah, Farida Hariani selaku Penuntut Umum saat dikonfirmasi, melalui nomor Whatsapp-nya terkait Sidang itu, agenda Putusan yang Batal di-Gelar itu mengatakan, jika ditunda karena Hakim Cuti.

“Sidang tidak jadi di-Gelar, karena Hakim-nya Cuti selama 2 Minggu,” responnya.

Telah didapat informasi awal, bahwa Ivan Kristanto telah dilaporkan oleh adik Kandung sendiri, yakni Nadia Dwi Kristanto ke Polisi. Korban tidak terima jika Merk dan Penjualan Essentials Oil miliknya telah dijual oleh saudara kandungnya Ivan Kristanto yang tanpa se-ijin-nya.

Ivan Kristanto diketahui telah melakukan Penjualan sepihak, maka kedua bersaudara ini Pecah Kongsi dan tidak tinggal bersama di Ruko (Rumah Toko), namun berdekatan dan Bisnis bersama.

Diketahui Ivan Kristanto melakukan Penjualan setelah keduanya telah memutuskan untuk Pecah Kongsi dan tidak tinggal bersama di Ruko (Rumah Toko) yang berdekatan dan berbisnis bersama.

Namun dalam perjalanan Bisnis bersama itu, lambat laun nampak mengalami Kesepakatan selama ini sudah tidak sesuai lagi. Maka Korban pun merasa semakin Rugi, lantaran tidak mendapat Keuntungan sepeser pun dari hasil Penjualan Produk maupun Merk yang di Klaim sebagai hasil Resep Pribadinya, yang dibuat secara Otodidak dan dijual tanpa seijin dari Nadia Dwi Kristanto.

(Red/Bertus).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *