Modus Jual Apartemen Eastcovia, Polda Jatim Seret Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara.

banner 468x60

 

Surabaya – DEADLINETODAY.COM- Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap adanya Kasus Penipuan dan Penggelapan, terkait Proyek Apartemen. Dalam hal ini Polisi Menetapkan Tersangka HARTONO Alias BUDI yang merupakan adalah Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara, yang telah menawarkan Proyek Pembangunan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jalan. Kejawan Putih Tambak 9A. No.2 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

banner 336x280

Sementara Kasubdit IV AKBP Wahyu Hidayat, Unit V Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyampaikan, bahwa mereka menggunakan Sistem Inhouse, sehingga Korban tertarik melakukan Pembayaran secara bertahap 36 kali, sejak bulan Maret 2017 hingga Lunas pada 15 Mei 2020.

“Namun dari hasil pengakuan Tersangka, proyek tersebut belum ada Pembangunan sama sekali.

Bahkan diketahui, bahwa belum ada Perijinan Pembangunan Apartemen Eastcovia, serta Lokasi Tanah tersebut masih Milik Orang lain,” kata Wahyu Hidayat, Senin (10/6/2024).

Sebelumnya, bulan maret 2017 terlapor mengadakan acara Produk Knowledge di Ciputra World Surabaya di Ballroom 89, yaitu tentang acara pengenalan progress akan dibangunnya Apartemen Eastcovia, sehingga Korban mengalami Kerugian Rp. 342.100.00 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah).

Mantan Kasubdit Tipiter ini, kami menghimbau kepada Masyarakat Jawa Timur untuk lebih berhati hati dalam Membeli Aset berupa Tanah, Rumah, Apartemen atau Bangunan lainnya agar betul betul di Cek Kelengkapan Dokumen, Surat – surat Kepemilikan maupun Developer yang melakukan Pembangunan agar tidak menjadi Korban Penipuan.

“Kepada Masyarakat yang juga menjadi Korban atas Penipuan yang dilakukan oleh Tersangka HARTONO Alias BUDI selaku Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara diharap kan untuk segera melapor ke Polda Jawa Timur atau dapat menghubungi No. HP : 082140427771 atas nama Brigadir Denis Kusuma A, S.H selaku Penyidik Pembantu Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” imbuh Wahyu Hidayat.

Dokumen, Foto Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara Hartono alias Budi, perlu diketahui, Hartono alias Budi ini untuk mengelabui Konsumen dengan membuat Brosur, serta dalam mengadakan acara Produk Knowledge atau Pemasaran Apartemen Eastcovia menjelaskan, bahwa Lokasi Apartemen cukup Strategis berada Ditengah Kota, dekat dengan Mall Eastcoast, dekat Kampus ITS dan Harga Lebih Murah.

Terdapat 112 (Seratus Dua Belas) orang Pembeli Unit Apartemen Eascovia dengan Total Kerugian Rp. 8.589.371.597 (Delapan Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), yang beralamat di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A No.2 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Untuk itu, modusnya kepada Audience yang dihadiri dan berbagai Broker Property yang akan membantu menjualkan Apartemen Eastcovia, selanjutnya ada salah satu Broker inisial A.C menjelaskan, secara lisan kepada Pelapor, bahwa Lokasi Apartemen cukup Strategis berada Ditengah Kota dan dekat dengan Mall Eastcoast, dekat Kampus ITS dan Harga Lebih Murah, sehingga Pelapor tertarik memesan Tipe Unit One Bedroom Tower A Lantai 9 No.Unit 15,” imbuh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.

Atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Hartono di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 4 Tahun.

(Red/Staind/Bertus).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *