Masriah Penyiram Tinja Mangkir Undangan Mediasi Bupati Sidoarjo

Kriminal163 Dilihat
banner 468x60

Sidoarjo, Masriah (67), pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, mangkir undangan mediasi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Camat Sukodono Mochamad Solichin mengatakan mediasi digelar atas inisiasi Gus Muhdlor di Balai Desa Jogosatru, Selasa (22/8), dengan mengundang Masriah, Wiwik, serta Ketua RT dan RW setempat.

banner 336x280

Untuk memediasi Bu Wiwik dan Bu Masriah, Gus Muhdlor datang ke Balai Desa. Ketua RT dan RW juga kami undang,” kata Solichin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).

Sejak pagi, kata dia, perangkat desa sebenarnya sudah memberi undangan kepada Masriah dengan datang langsung ke rumahnya. Saat itu, perempuan berusia 67 tahun itu mengaku siap menghadiri mediasi.

Namun, saat mediasi akan digelar, Selasa siang, Masriah malah mangkir dari forum mediasi itu tanpa ada konfirmasi atau keterangan apa pun.

“Kepala Dusun, Pak Lurah sudah datang ke rumahnya, dan [Masriah] bilang siap hadir. Tapi pada saat jamnya tidak hadir,” ucapnya.

Padahal, Bupati Sidoarjo sudah tiba di Balai Desa Jogosatru dan siap menggelar mediasi. Gus Muhdlor bahkan sampai mendatangi dan mencari Masriah di kediamannya karena kecewa dengan kondisi tersebut.

Namun, sosok yang dicari ternyata sudah tak berada di rumahnya. Gus Muhdlor kemudian bertemu menantu Masriah dan mengatakan mertuanya itu sudah keluar rumah. Ia pun mengaku tak mengetahui keberadaan Masriah.

“Gus Muhdlor ditemui menantunya, katanya Bu Masriah sudah enggak ada. Awalnya di rumah, tapi pas kami ke sana sudah enggak ada, menantunya kami tanya bilangnya keluar saja,” ujar dia.

Solichin pun menyaksikan ekspresi kekecewaan Gus Muhdlor yang sudah datang ke wilayahnya. Padahal, kata dia, Bupati Sidoarjo hanya ingin permasalah antartetangga itu segera terselesaikan.

“[Gus Muhdlor] agak kecewa, karena Bupati maksudnya supaya permasalahan ini selesai. Kemudian hubungan antar tetangga ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Solichin akan terus berkomunikasi dengan perangkat desa untuk mengetahui perkembangan kasus Masriah supaya proses mediasi selanjutnya dapat berhasil.

“Kami tetap berusaha, tapi ini proses persidanganya masih berlanjut, jadi kami menunggu itu juga. Tapi di lapangan,saya koordinasi dengan kepala desa, kalau masih butuh mediasi, kami akan mediasi,” tutupnya

Kasus ini bermula saat Masriah, menyiram kencing ke depan rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Anak Wiwik, Mas’ud tak tahan dengan kelakuan Masriah. Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.

Berdasarkan keterangan, Masriah diduga sudah berulang kali melakukan aksinya itu sejak 2017. Dahulu pun pernah diadakan mediasi, namun pelaku kerap mengulangi perbuatannya.

Diduga, Masriah melakukan perbuatannya itu karena ingin memiliki rumah Wiwik. Rumah itu awalnya aset warisan yang dimiliki adiknya.

Adik Masriah menjual rumah itu ke Wiwik sekitar tahun 2017 silam. Ternyata Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik, dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.

Karena laporan Mas’ud, Masriah pun ditetapkan tersangka. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyebut, Masriah terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Masriah,” kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5).

Selain itu, pihak Wiwik juga menggugat Masriah secara perdata dan menunut ganti rugi materiel sebesar Rp130 juta dan Rp1 miliar kerugian imaterial.

Sebulan setelahnya, Masriah bebas. Namun, penjara tak membuatnya jera. Ia kembali berulah dengan menghalangi akses jalan menuju rumah Wiwik yang sedang direnovasi karena rusak akibat aksi Masriah bertahun-tahun. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *