Sidoarjo,-Deadlinetoday.com Perlunya pengawasan perijinan dalam melaksanakan pemukan di area Sidoarjo tampaknya perlu diperketat lagi dengan tujuan melindungi para user nantiny ataupun fungsi pengawasan pajak yang merupakan aspek pendukung penting dalam pembangunan
Seperti hal nya kegiatan pengurukan perumahan TAS III yang berada diwilayah desa Seduri Kecamatan Balongbendo kabupaten Sidoarjo mengundang polemik berkepanjangan
Saat tim awak media mencoba untuk mengkonfirmasi pihak pengembang pada senin (6/11/2023) dikantor pemasaran perum TAS terkait perijinan mendapatkan jawaban bahwa semua telah di handle oleh Parman yang menjabat selaku Kades Seduri “kalau mau tanya perijinan, anda tanyakan langsung ke pak kades karena sudah kita serah semua ke beliau” ucap salah seorang yang mengaku pegawai lapangan
Diketahui bahwa bahan urukan didapatkan dari hasil pertambangan ilegal yang tentunya negara telah dirugikan secara pamasukan dari pajak minerba, dan anehnya lagi hal ini jelas dimanfaatkan oleh pihak yang memcoba mengeruk keuntungan berlipat tanpa menghiraukan kerugian yang diderita oleh negara terkait perbuatan tersebut
Hingga saat ini Kades Parman belum bisa dikonfirmasikan terkait hal tersebut baik melalui WA ataupun ketemu tatap muka dengan mendatangi balai desa Seduri untuk dikonfirmasikan perihal hal diatas.(bersambung)