LC dan Pengunjung Diskotik Paradise Positif Narkoba.

banner 468x60

 

Surabaya,-Deadlinetoday.com  Seiring waktu petugas sering kali melakukan razia terhadap tempat-tempat Rekreasi Hiburan Umum dan kali Petugas Gabungan melaksanakan Razia di dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU)di Kota Surabaya, pada Minggu dini hari (5/11/2023).

banner 336x280

Malam itu para Petugas Gabungan kumpul, diantaranya dari Satpol PP Surabaya, Polrestabes Surabaya, Garnisun Surabaya, BNN Kota Surabaya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Cipta Karya, Dinas Sosial dan Linmas Kota Surabaya.

Untuk Razia pertama, yaitu Petugas menuju Diskotik Paradise yang berada di Jalan Embong Malang, Surabaya. Dalam Razia tersebut, terjaring atau tergiring Ladies Companion (LC) dan pengunjung Diskotik Paradise yang Positif Narkoba.

Ketika tiba, Petugas Gabungan langsung naik ke lantai tiga (3) lokasi Diskotik Paradise. Kala itu dari Petugas BNN Kota Surabaya dan kemudian melakukan Tes Urine kepada semua pengunjung maupun pegawai yang ada di Diskotik Paradise.

Namun di saat berlangsungnya proses Razia di Diskotik Paradise itu, ada penolakan dari petugas Satpam yang melarang Wartawan masuk. “Maaf Wartawan tidak boleh masuk,” kata petugas Satpam Diskotik Paradise.

Selanjutnya Petugas Gabungan menuju lokasi kedua, yaitu Kafe dan Resto Chug, berada di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Untuk di Kafe dan Resto Chug di Lakarsantri tidak seorangpun yang terjaring Razia kali ini.

Sementara orang nomor satu Satpol-PP Kota Surabaya Bapak M. Fikser mengatakan, bahwa dari 14 Pengunjung yang terjaring saat itu ada yang tidak membawa identitas KTP, ada yang dibawah umur dan ada LC yang Positif Narkoba setelah Tes Urine.

“Untuk Razia dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya ini, ada LC Diskotik Paradise dan 7 Pengunjung yang dinyatakan Positif Narkoba,” tutur M. Fikser.

Kepada mereka yang terjaring Razia sebanyak 7 Pengunjung yang Positif Narkoba, Cewek Cowok langsung di bawa oleh Petugas BNN Kota Surabaya untuk dimintai keterangan dan proses pendalaman BNN Kota Surabaya.

Sedangkan bagi mereka yang tidak membawa KTP dan masih dibawah umur, maka diangkut ke Mobil Satpol PP dan dibawa menuju ke kantor Satpol PP Kota Surabaya, untuk dilakukan proses Pendataan,” ungkapnya.

(Red/Bertus).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *