Di Duga Pekerjaan Proyek Peningkatan Mutu Jalan Paving Perumahan Balongdowo tidak Tepat Sasaran

banner 468x60

 

 

banner 336x280

Sidoarjo,-DEADLINETODAY.COM-Pembangunan infrastruktur salah satunya pekerjaan Paving di desa Balongdowo kecamatan Candi yang di duga menabrak aturan penyelenggaraan, sesuai dengan investigasi awak media di lapangan, pengerjaan paving yang dirasa tidak tepat sasaran dimana pekerjaan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut dikerjakan diperumahan yang belum jelas diketahui penyerahan fasum/ fasosnya.

PP UU 1 Tahun 2011, Pengembang perumahan wajib menyediakan fasum dan fasos. Berkenaan dengan anggaran yang terserap untuk peningkatan mutu jalan jalan perumahan jelas tidak diperbolehkan jika pihak perumahan tersebut belum menyerahkan fasum dan fasosnya kepada dinas permukiman, tetapi kenyataannya di desa Balongdowo pekerjaan tersebut di bangun diatas lahan perumahan yang diduga belum diserahkan kepada pemerintah kabupaten Sidoarjo.

Img 20240608 Wa0002

Img 20240608 Wa0000

Img 20240608 Wa0001

 

Miril kepala desa Balongdowo saat di konfirmasi awak media melalui via whatshaap beliau mengatakan masih sibuk,seakan menganggap remeh dan menyuruh untuk datang hari Senin menemuinya.

Memerhatikan ketentuan pada UU No. 38/2004, jalan yang ada perumahan/kompleks merupakan jalan khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi (pengembang/developer) untuk kepentingan sendiri.

Karena jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus, yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya – baik pembuatan maupun perawatan -ialah developer.

Ditempat berbeda Yuli dari ALIANSI DUTA GEMA PERKSA berstepmen,” Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah Desa.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur serta terindikasi korupsi.

Jurnalis:(TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *