Bos Tangki biru putih memakai stiker LDE di duga lakukan pelanggaran “Upper Tank” di wilayah Sidoarjo jawa timur

banner 468x60

 

Sidoarjo,-DEADLINETODAY.COM- Maraknya praktek penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

banner 336x280

Dugaan pelanggaran penyalagunaan BBM subsidi langsung di ketahui oleh awak media pada saat melintas yang hendak akan berangkat menjenguk rekan yang kena musibah pada hari kamis (06/6) pagi pukul 09.46 WIB. Pada saat melintas nampak terlihat ada yang mencurigakan, sebuah mobil tangki warna biru putih berdempetan dengan mobil truck bak yang terparkir di pinggir jalan raya di sebuah lahan kosong yang tertutup, berlokasi di jalan raya Mayjen Bambang Yuwono. Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur. (06/6/2024)

Img 20240609 Wa0009

Namun, ketika awak media mencoba cek dilokasi kedua mobil tersebut, diketahui armada Tangki Biru Putih ber Nopol L 835X XXX. dan Truck Bak Nopol L 860X XX yang di parkir di dalam area lahan di pinggir jalan raya, diduga sedang melakukan aktivitas “Upper tank” dengan menggunakan peralatan selang dan sebuah pompa sedot untuk memindahkan muatanya dari armada truck bak yang di modifikasi ke mobil tangki warna biru putih berstiker LDE warna hijau, diduga melakukan aktivitas penyalagunaan bbm bersubsidi.

Pada saat sopir tanki di konfirmasi terkait aktivitasnya,  ” sudah kordinasi sama abah yang punya. ” kata sopir yang juga di ketahui seorang oknum”
Lanjut konfirmasi, Abah siapa…
” Tiba – tiba datang seseorang dengan nada kasar, hee kate lapo.. arep opo ..mlebu gak ijin (hee mau ngapain. Mau apa.. masuk gak ijin dulu) ucap nya sambil marah. di duga bagian keamanan nya ”

Modus operandi yang dilakukan mulai dari penimbunan hingga proses “Upper Tank” dilakukan diduga sudah terkonsep rapi sampai di pinggir jalan pun berani sebuah lahan kosong hanya di pasang pintu penutup agar tidak terpantau dan terlihat pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut juga untuk mengelabuhi petugas dari pantauan APH (aparat penegak hukum).

Penimbunan BBM bersubsidi tersebut sangat melanggar SOP dan Undang-Undang Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Masyarakat meminta kepada penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia wilayah Polresta Sidoarjo, POLRI, BPH Migas, agar segera menindak tegas para oknum mafia Solar yang meresahkan masyarakat dan merugikan Negara. Bersambung…

Jurnalis:(RED/PR)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *