Bandar besar penyalahgunaan BBM subsidi di Nganjuk seolah kebal hukum

banner 468x60

 

Nganjuk,-DEADLINETODAY.COM- Jatim
Kegiatan pengambilan BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga non subsidi/ industri tampaknya semakin masif terjadi di wilayah hukum kabupaten Nganjuk Jawa timur

banner 336x280

Seperti hal nya yang terjadi di SPBU 54.644.12 Kabupaten Nganjuk Jawa Timur yang terindikasi melayani pembelian solar dan pertalite berulang kali dan diduga keras ada main mata dengan oknum pegawai SPBU

Pada Senin (21/5/2024) sekira pukul 23.23 BBWI di SPBU Baron Nganjuk ditemukan kegiatan pengambilan BBM jenis solar dalam jumlah besar menggunakan armada pick up L300 dengan tutup terpal warna orange dan armada truk yang mengisi bolak balik dalam rentan waktu sangat singkat

“Pak, mohon maaf dari penglihatan kami (wartawan dan LSM) dari tadi kok bolak-balik mengisi tanpa keluar dari SPBU ini dan unitnya mobilnya kok di modifikasi” tanya tim investigasi kepada driver, anehnya pada saat ada pertanyaan seperti itu belum terjawabkan si sopir L300, truk bergegas menancapkan gas bahkan ada salah satu dari kami menghindar ketakutan dikarenakan mau di tabrak

dengan adanya kejadian tersebut menguatkan kecurigaan akan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan BBM jenis solar benar adanya

Hal ini tentu melanggar ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Jurnalis.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *